Beranda / /

  • Terbukti Perdagangan Satwa Langka, Husaini Divonis 2,6 Tahun Penjara
    Aceh | 5 tahun lalu
    Terbukti Perdagangan Satwa Langka, Husaini Divonis 2,6 Tahun Penjara

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Husaini bin Hasballah (61) warga Gampong Pulo, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

  • Jual Satwa Langka, Husaini Mengaku Menyesal di Persidangan
    Aceh | 5 tahun lalu
    Jual Satwa Langka, Husaini Mengaku Menyesal di Persidangan

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sidang terdakwa Husaini bin Hasballah (61) warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Pidie kasus perdagangan satwa yang dilindungi yaitu Sisik Trenggiling kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (15/10/2019).